Senin, 19 Oktober 2009

layanan mediasi dan konsultasi

layanan MEDIASI

PENGERTIAN

Mediasi berasal dari kata “media” yang artinya perantara atau penghubung. Layanan mediasi adalah layanan yang dilaksanakan oleh konselor terhadap dua pihak atau lebih yang sedang mengalami keadaan tidak harmonis (tidak cocok).

TUJUAN

UMUM: tercapainya kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para klien, yaitu pihak-pihak yang berselisih.

KHUSUS: difokuskan kepada perubahan atau kondisi awal menjadi kondisi baru dalam hubungan antara pihak-pihak yang bermasalah.

KONDISI AWAL ANTARA KEDUA BELAH PIHAK


KONDISI YANG DIKEHENDAKI

1. Rasa bermusuhan terhadap pihak lain

2. Ada perbedaan kesenjangan dinbanding pihak lain

3. Sikap menjauhi pihak lain

4. Sikap mau menang sendiri terhadap pihak lain

5. Sikap ingin membalas

6. Sikap kasar dan negative

7. Sikap mau benar sendiri


1. Rasa damai terhadap pihak lain

2. Adanya persamaan dengan pihak lain

3. Sikap mendekati pihak lain

4. Sikap mau memberi dan menerima terhadap pihak lain

5. Sikap memaafkan

6. Sikap lembut dan positif

7. Sikap mau memahami

KOMPONEN

1. Konselor

Adalah seorang memahami permasalahan yang terjadi antara pihak yang bermaslaah dan berusaha membangun jembatan antara pihak yang bermasalah tersebut.

2. Klien

Klien terdiri dari dua pihak atau lebih yang sedang mengalami ketidakcocokan dan sepakat meminta bantuan konselor untuk menangani permasalahan itu.

3. Masalah klien

Adalah masalah hubungan yang terjadi antara individu atau kelompok yang sedang bertikai dan meminta konselor untuk mengatasinya.

ASAS

1. Kerahasiaan

2. Keterbukaan

3. Kesukarelaan

4. Kekinian

5. Kemandirian

PENDEKATAN DAN TEKNIK

a. Saya “oke” kamu “oke”

Kondisi hubungan yang efektif dan kondusif.

b. Komunikasi secara dewasa

Berbicara apa adanya, secara lugas, tanpa mengkritik, menuntut da memerintah apalagi menghukum.

c. Pendekatan komprehensif.

d. Pendekatan realistic, bermoral dan bertanggungjawab

Teknik umum:

a. Penerimaan terhadap klien dan posisi duduk

b. Penstrukturan

c. Ajakan untuk berbicara

d. Taknik lainnya: kontak mata, kontak psikologis, dorongan minimal dan 3M.

e. Keruntutan, refleksi dan pertanyaan terbuka.

f. Penyimpulan, penafisran dan konfrontasi, transferensi dan kontra-transferensi, frustasian

g. Teknik khusus lainnya: pemberian informasi dan contoh pribadi, perumusan tujuan, pemberian contoh dan latihan keluguan, permainan peran, pemberian nasehat, kontrak,

h. Pendekatan politik

i. Waktu dan tempat diselenggarakan dengan netral (tidak memihak pada salah satu pihak).

j. Laiseg, laijapen dan laijapan.

OPERASIONALISASI

Perencanaan

Identifikasi pihak-pihak yang akan menjadi peserta layanan MED, mengatur pertemuan denganpeserta layanan, menetapkan fasilitas layanan dan menyiapkan kelengkapan administrasi.

Pelaksanaan

Menerima pihak-pihak yang menjadi peserta layanan, melaksanakan penstrukturan layanan MED, membahas masalah yang dirasakan oleh pihak-pihak, menyelenggarakan pengubahan tingkahlaku pihak-pihak, membina komitmen demi hubungan baik dan melakukan penilaian segera.

Evaluasi

Melakukan evaluasi segera dan jangka pendek, tentang pelaksanaan hasil-hasil MED, khususnya menyangkut pihak-pihak.

Analisis hasil evaluasi

Menafsirkan hasil evaluasi dan kaitannya dengan ketuntasan penyelesaian masalah yang dialami pihak-pihak yang mengikuti layanan MED.

Tindak lanjut

Menyelenggarakan layanan MED lanjutan untuk membicarakan hasil evaluasi dan memantapkan upaya perdamaian antara pihak-pihak.

Pelaporan

Membicarakan laporan yang diperlukan oleh pihak-pihak peserta layanan dan mendokumentasikan laporan layanan.

layanan KONSULTASI

PENGERTIAN

Adalah bantuan dari konselor ke klien dimana klien sebagai konsultan dan klien sebagai konsulti, membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti, misalnya anak, murid atau orangtuanya. Bantuan yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu mengahdapi pihak ketiga yang dipermasalahkannya. Jika konselor tidak mampu mengatasi masalah yang dihadapi oleh konsulti maka direferalkan kepada pihak lain yang lebih pakar.

Layanan konsultasi bisa berubah menjadi konseling perorangan jika permasalahan ternyata disebabkan oleh konsulti. Dan konseling keluarga karena berkaitan dengan pihak keluarga.



TUJUAN

Umum: Memandirikan konsulti untuk menghadapi permasalahan pihak ketiga.

Khusus: konsulti memiliki wawasan dan cara bertindak terhadap permasalahan pihak ketiga.

KOMPONEN

1. Konselor: konsultan

2. Klien : konsulti yang merasa bertanggungjawab terhadap permasalahan pihak ketiga. Dalam artian konsulti ingin belajar untuk menjadi konselor dalam menangani masalah pihak ketiga.

3. Pihak ketiga: orang yang dirasa konsulti penting untuk dibantu mengatasi masalahnya.

ASAS

1. Kerahasiaan

2. Kesukarelaan

Keputusan diambil oleh konsulti sendiri.

3. Kemandirian.

4. Asas lain digunakan sesuai dengan kebutuhan.

OPERASIONALISASI

a. Perencanaan

Identifikasi kondisi yang menunjukkan adanya permasalahan pada subyek layanan, menetapakan subyek layanan, menentapkan prosedur, perangkat dan media layanan serta menyiapkan kelengkapan administrasi.

b. Pelaksanaan

Melakukan pengkajjian terhadap berbagai kondisi yang terkait dengan permasalahan subyek layanan sesuai dengan prosedur dan langkah-langkah yang telah ditetapkan lalu dilaksanakan penempatan.

c. Evaluasi

Menetapkan materi evaluasi, menetapkan prosedur evaluasi, menyusun instrumen evaluasi, mengaplikasikan instrumen dan mengolah hasil evaluasi.

d. Analisis hasil evaluasi

Menetapkan norma/standar evaluasi, melakukan analisis dan menafsirkan hasil analisis.

e. Tindak lanjut

Mengidentifikasi maslaah yang perlu ditindaklanjuti, menetapkan jenis dan arah tindak lanjut, mengkomunikasikan rencana tindak lanjut pihak terkait dan melaksanakan rencana tindak lanjut.

f. Pelaporan

Menyusun laporan layanan PP, menyempaikan laporan kepada pihak terkait dan mendokumentasikan laporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar