Rabu, 14 Oktober 2009

Pernyataan Sikap HMI Terhadap Upaya Sistematis Penggembosan KPK

Pengurus Besar
Himpunan Mahasiswa Islam (MPO)
Penggembosan KPK; Pengkhianatan Nilai Reformasi

Polemik berkepanjangan antara Polri yang ditengarai penuh dengan kepentingan politik, justru semakin lama semakin melukai demokrasi, bahkan menjurus kepada pengkhianatan terhadap cita-cita luhur reformasi dalam rangka pemberantasan korupsi.
Polemik ini jelas merupakan bentuk intervensi, bahkan upaya penggembosan oleh pemerintah terhadap independensi lembaga Negara yang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Upaya-upaya penggembosan ini bisa terlihat jelas sejak pemerintah membentuk Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), belakangan ternyata tim ini menghasilkan draf yang isinya tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Salah satu pasal yang jelas mengindikasikan hal tersebut adalah klausul yang berbunyi: “Perkara tindak pidana korupsi yang diterima oleh Jaksa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim khusus tindak pidana korupsi”. Ini jelas sebagai salah satu awal bentuk penggembosan sistematis terhadap KPK.
Drama penggembosan ini berlanjut dengan ditangkapnya beberapa unsur pimpinan KPK oleh Polri, yang mana penangkapan ini dinilai dasarnya lemah. Dan tak lama kemudian, ditegaskan dengan keluarnya Perppu tentang penunjukan Plt. Pimpinan KPK. Terlihat jelas, SBY mempuyai andil yang sangat besar dalam upaya penggembosan KPK ini.
Dengan terlibatnya SBY dalam upaya pemandulan kinerja KPK, maka secara otomatis, SBY sudah melakukan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi secara menyeluruh. Ini adalah sebuah bentuk pengkhianatan yang nyata pemerintah terhadap amanat yang diberikan rakyat.
Dengan penerbitan Perpu dan pemmbentukan tim Plt Pimpinan KPK di atas, pemerintah telah mengembalikan ruh kejahatan korupsi kepada bangsa ini.
Dan lebih janggal lagi, Perppu diterbitkan dengan tidak adanya situasi kegentingan yang memaksa sebagai sebuah syarat dikeluarkannya Perppu sebagaimana yang diatur dalam pasal 22 UUD 1945, penerbitan Perppu dan pembentukan Tim Rekomendasi telah mencerminkan sikap pemaksaan kehendak dan pemaksaan tafsir atas suasana dan situasi nasional oleh Presiden.

Berdasarkan tingkah pengkhianatan itulah, kami dari PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM menyampaikan pernyataan sikap sebagaimana berikut:
1. Menolak segala bentuk politisasi terhadap KPK, hal ini sama saja halnya dengan pembunuhan terhadap cita-cita pemberantasan korupsi;
2. Menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK dalam tata cara penggantian dan pengisian KPK;
3. Menolak semua rekomendasi Tim Lima, karena jelas merupakan antek-antek SBY, yang tentu saja tidak akan pro terhadap pemberantasan korupsi;
Bangsa ini tiada henti-hentinya dizalimi oleh penguasanya yang zhalim. Untuk itulah kepada semua elemen bangsa mari bersama-sama bersatu melawan segala bentuk penindasan kepada rakyat. Semoga Allah SWT meridhai kita.
Billaahit taufik walhidayah
Wassalaamualaikum Wr Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar